Parepare - SidikPerkara.com - Aparat gabungan TNI-Polri bersama Satpol PP melaksanakan razia prostitusi di sejumlah hotel dan penginapan di Kota Parepare, Selasa malam (9/9/2025). Operasi ini digelar sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota Parepare terkait pemberantasan praktik prostitusi terselubung.
Razia dimulai sekitar pukul 21.00 WITA dengan menyasar beberapa titik, antara lain Jalan Andi Sinta, Jalan Zasilia, Jalan Usman Isa, Jalan Abu Bakar Lambogo, dan Jalan Bambu Runcing. Sasaran utama operasi adalah pasangan yang bukan suami-istri sah serta kemungkinan adanya anak di bawah umur yang terlibat.
Sejumlah pengunjung hotel yang tidak dapat menunjukkan surat nikah maupun identitas resmi kemudian diamankan untuk diproses lebih lanjut di kantor Satpol PP Parepare.
Adapun aparat gabungan yang terlibat terdiri dari personel Sat Samapta Polres Parepare, Denpom, Kodim 1405, serta Satpol PP sebagai penegak Perda. Dari Polres Parepare, sebanyak empat personel Sat Samapta diturunkan di bawah pimpinan Danru 2, Aiptu Ibrahim. Mereka bertugas memberikan pengamanan sekaligus mendukung pemeriksaan identitas pengunjung.
Kasat Samapta Polres Parepare, Iptu Muh. Habir, menegaskan bahwa keterlibatan Polri dalam operasi ini merupakan wujud dukungan terhadap upaya pemberantasan penyakit masyarakat (Pekat), khususnya prostitusi.
“Pelibatan Sat Samapta dalam kegiatan ini juga sebagai wujud sinergitas TNI-Polri bersama pemerintah dalam menyikapi persoalan sosial di tengah masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Iptu Habir menambahkan bahwa kehadiran personel Polri bukan hanya untuk menegakkan aturan, melainkan juga melindungi anak di bawah umur dari potensi eksploitasi.
“Yang terpenting, masyarakat bisa merasakan hadirnya polisi untuk memberikan rasa aman,” pungkasnya.
(Red)


Posting Komentar