Karaoke The Infinity Resto dan Family KTV Panjer Diduga Langgar Perda Kebumen, Warga Minta Ditutup

Kebumen - Tempat hiburan malam Karaoke The Infinity Resto dan Famili KTV di Jalan Pemuda, Kelurahan Panjer, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kebumen tentang zonasi tempat usaha di daerah padat penduduk dan berdampingan dengan tempat ibadah.

Warga setempat, DN, membenarkan adanya tempat karaoke tersebut dan menyampaikan keluhannya terkait keramaian yang sangat mengganggu lingkungan padat penduduk.

"Kami sebagai lingkungan sangat terganggu dengan adanya tempat hiburan malam tersebut. Selain mengganggu juga sangat dekat dengan rumah, bahkan gandeng dengan rumah warga sekitar," ungkap DN saat dikonfirmasi tim media di rumahnya pada Selasa (02/12/2025).

DN melanjutkan bahwa selain berdekatan dengan rumah warga, tempat hiburan karaoke tersebut juga berdampingan dengan tempat ibadah. Menurutnya, hal ini sangat mengganggu dan tidak menghormati toleransi beragama.

"Selain berjajar rumah warga setempat, karaoke juga dekat dengan tempat ibadah, seolah-olah pemilik usaha tidak menghormati terkait toleransi beragama," lanjutnya.

DN berharap kepada aparat penegak hukum (APH), dinas terkait, dan Satpol PP selaku penegak perda untuk segera melakukan tindakan sesuai aturan dan ketentuan peraturan daerah Kabupaten Kebumen.

"Kepada aparat kepolisian, dinas yang membidangi, dan Satpol PP selaku penegak perda, segera mengambil tindakan cepat untuk menutup tempat yang dijadikan tempat karaoke. Jangan sampai demi keuntungan pribadi tapi merugikan masyarakat Kelurahan Panjer dan mengganggu seseorang untuk menjalankan ibadah sesuai kepercayaan demi toleransi beragama dan bermasyarakat," harapnya.

DN juga berharap bahwa aparat penegak hukum dan dinas terkait dapat segera melakukan tindakan untuk menutup tempat hiburan malam tersebut. Ia juga berharap bahwa pemerintah daerah dapat memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Kebumen.

"Semoga saja pemerintah daerah dapat memperketat pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang ada di Kabupaten Kebumen, sehingga masyarakat dapat hidup dengan tenang dan nyaman," katanya.

Kemudian tim media mendatangi kantor Kelurahan Panjer untuk meminta keterangan terkait adanya tempat hiburan malam Karaoke The Infinity Resto dan Family KTV yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kebumen. Namun, Kepala Kelurahan (Lurah) Panjer, Iswati Ningsih, tidak berada di tempat.

Menurut keterangan Sekertaris Kelurahan (Seklur) Panjer, SN, Lurah Panjer sedang menghadiri rapat di luar kantor.

"Maaf untuk saat ini Bu Lurah sedang tidak ada di kantor, beliau sedang ada kegiatan rapat di luar," ungkap SN.

Sementara itu, Kepala Lingkungan (Kaling) 02 Kelurahan Panjer, AG, mengatakan bahwa selama ini pemilik tempat karaoke The Infinity Resto dan Family KTV tidak pernah meminta izin lingkungan maupun pemerintah setempat.

"Selama menjadi Kaling di sini, dari pemilik usaha karaoke tidak pernah melakukan pemberitahuan atau meminta izin ke saya sama sekali," kata AG.

Terpisah tim media mencoba mendatangi tempat karaoke The Infinity Resto dan Family KTV untuk meminta keterangan dari pemilik tempat, AH dan PS. Namun, saat tim media tiba di lokasi, tempat tersebut masih dalam keadaan tertutup dan belum bisa ditemui.

Di depan tempat karaoke, tim media bertemu dengan OI, salah satu karyawan yang bekerja di tempat disana. Ia membenarkan bahwa dilokasi dimana dirinya bekerja tersedia tempat karaoke dan menyediakan 11 ruangan, termasuk 1 ruangan khusus untuk Pemandu Karaoke (PK).

"Memang benar di tempat saya bekerja menyediakan tempat karaoke dan di sini ada 10 ruang untuk karaoke dan 1 ruang khusus tempat PK-nya. Kalau yang bekerja jadi PK-nya jika tidak salah ada 15 atau 17 wanita," jelas OI saat dikonfirmasi di depan lokasi karaoke.

OI juga menjelaskan bahwa tempat karaoke tersebut baru buka sekitar dua malam ini. Menurutnya, Senin malam Selasa sangat ramai sekali, bahkan hampir sampai pagi baru selesai.

"Karaoke-nya baru buka dua malam ini, sudah ramai banget contohnya tadi malam saja saking ramainya sampai pukul 04.00 WIB pagi," pungkasnya.


SEBAGAI INFORMASI PUBLIK.....
Peraturan Jarak Minimum:

Terdapat usulan atau pembahasan mengenai Perda yang mengatur jarak minimal lokasi usaha karaoke, yaitu sekitar 500 meter dari tempat ibadah atau fasilitas umum tertentu. Mendirikan karaoke yang berdekatan dengan tempat ibadah jelas bertentangan dengan ketentuan ini.

Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat:

Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat secara umum mengatur agar tercipta suasana aman, damai, dan nyaman, bebas dari gangguan fisik maupun psikis. Aktivitas karaoke di pemukiman padat penduduk, terutama dengan potensi kebisingan, dapat menimbulkan gangguan ketenteraman warga dan jemaat tempat ibadah.



(SND)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama