Sidikperkara, Kebumen, Jawa Tengah – Unit 1 Reskrim Tindak Pidana Umum (Tipidum) Polres Kebumen mulai melakukan pemanggilan klarifikasi kepada pelapor terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial oleh akun pribadi bernama “Karimah”. Pemanggilan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari UM dengan nomor Rekom/516/XI/2025/SPKT tertanggal 23 November 2025.
UM, selaku pelapor, membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat undangan klarifikasi dari Unit Tipidum Polres Kebumen.
> “Benar, saya hari ini menerima undangan klarifikasi dari Unit Pidum Polres Kebumen, intinya untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” terang UM saat ditemui di depan Polres Kebumen, Rabu (10/12/2025).
Surat pemanggilan tersebut tertuang dalam nomor Sp.Lidik/828/XI/RES.1.14./2025/Satreskrim, dengan jadwal klarifikasi pada Rabu, 10 Desember 2025, pukul 14.00 WIB.
> “Saya menerima undangan dari Polres Kebumen sekitar pukul 14.00 WIB di Unit 1 Tipidum,” tambahnya.
Pelapor Harap Proses Transparan
UM berharap proses penyelidikan berlangsung transparan dan objektif.
> “Saya berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan adil, sehingga kasus ini dapat segera terungkap dan pelakunya diberikan sanksi sesuai hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penyelidikan juga harus menyentuh seluruh pihak yang berkaitan, bukan hanya satu pihak.
> “Saya berharap kepolisian menyelidiki secara menyeluruh dan tidak fokus pada satu pihak saja.” harapnya.
Soroti Proyek Alat Berat dan Penggunaan BBM
UM juga menyinggung keberadaan alat berat yang sebelumnya diturunkan oleh pihak pemborong di lokasi.
> “Selain dari pemilik akun ‘Karimah’, pemborong yang menurunkan alat berat juga harus mempertanggungjawabkan perizinan dan penggunaan BBM. Apakah menggunakan BBM industri atau subsidi?” katanya.
Ia meminta penyidik turut menggali legalitas alat berat tersebut.
> “Kalau menggunakan BBM subsidi, maka alat berat itu harus ditahan dan dijadikan barang bukti,” tegas UM.
Minta Kepala Desa dan Pemilik Tanah Dipanggil
UM turut meminta agar polisi memanggil pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan ini.
> “Saya berharap kepala desa dan pemilik tanah dipanggil untuk memberikan keterangan, agar kasus ini terang benderang,” pungkasnya.
Landasan Hukum Pencemaran Nama Baik di Media Sosial
Sebagai informasi publik, dugaan pencemaran nama baik melalui platform seperti Facebook dapat dijerat dengan beberapa pasal:
1. Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Menyebarkan informasi yang menyerang kehormatan atau nama baik seseorang.
Ancaman pidana: penjara hingga 4 tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
2. Pasal 28 ayat (2) UU ITE
Menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan berbasis SARA.
Ancaman pidana: penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
3. Pasal 45 ayat (1) UU ITE
Sanksi atas pelanggaran Pasal 27 ayat (1), (2), atau (3).
Ancaman pidana: penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar.
Polres Kebumen dijadwalkan kembali memanggil saksi-saksi lain dalam waktu dekat untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
(SND)

Posting Komentar