Bojonegoro, SidikPerkara.com – Seorang warga Dusun Ngaglik, Desa Katur, Kecamatan Gayam, Kabupaten Bojonegoro, Hj. Khudori, meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik dari jebakan tikus di area persawahan, Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban ditemukan tergeletak di lahan persawahan oleh warga yang melintas. Saat diperiksa, korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa. Dugaan sementara, korban terkena aliran listrik dari jebakan tikus yang dipasang di sawah tersebut.
Kepala Desa Katur membenarkan kejadian itu. Menurutnya, korban sedang beraktivitas di sawah miliknya sebelum ditemukan tak sadarkan diri. “Kami turut berduka atas musibah ini. Warga diingatkan agar lebih berhati-hati saat memasang alat pengendali hama, khususnya yang menggunakan listrik,” ujarnya.
Tak lama setelah laporan warga, pihak kepolisian bersama tim medis Puskesmas Gayam datang ke lokasi. Pemeriksaan awal memastikan tidak ada tanda kekerasan lain selain luka akibat sengatan listrik. Jenazah kemudian dievakuasi ke rumah duka untuk proses pemulasaran dan pemakaman.
Kapolsek Gayam mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan metode berbahaya dalam membasmi hama. “Kami mengingatkan masyarakat untuk mencari cara yang lebih aman dan tidak menggunakan aliran listrik di area pertanian,” tegasnya.
Aspek Hukum
Penggunaan jebakan tikus beraliran listrik hingga mengakibatkan kematian dapat dijerat dengan Pasal 359 KUHP:
“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”
Peristiwa ini menambah daftar kasus kecelakaan di persawahan akibat jebakan listrik. Aparat desa dan kepolisian berharap kesadaran masyarakat meningkat demi keselamatan bersama di lingkungan pertanian.
(Red)


Posting Komentar