DLHKP Kebumen Tanggapi Pabrik Triplek di Lingkungan Padat Penduduk
Kebumen - Dinas Lingkungan Hidup Kelautan dan Perikanan (DLHKP) Kabupaten Kebumen memberikan tanggapan terkait dugaan pabrik triplek UD Berkah Cahaya Alba di Desa Demangsari, Kecamatan Ayah, yang berlokasi di lingkungan padat penduduk. Dugaan ini muncul setelah adanya keluhan dari warga sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas pabrik tersebut.
Saat tim media mendatangi kantor DLHKP Kebumen, Guruh, salah satu staf Lingkungan Hidup, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keluhan warga Desa Demangsari jika salah satu warga yang bersedia membuat pengaduan ke kantor DLHKP Kabupaten Kebumen terkait keluhan tersebut.
"Kami dapat menindaklanjuti atau melakukan pemeriksaan terhadap pabrik tersebut setelah ada pengaduan warga yang terdampak, termasuk memeriksa izin usaha yang sah dan telah memenuhi standar lingkungan yang berlaku," terang Guruh saat dikonfirmasi tim media di kantor DLHKP Kebumen.
Lanjut Guruh bahwa DLHKP Kebumen memiliki prosedur yang jelas dalam menangani keluhan warga terkait lingkungan yang terganggu.
"Kami memiliki prosedur yang jelas dalam menangani keluhan warga terkait lingkungan. Kami akan melakukan pemeriksaan dan investigasi jika ada laporan yang masuk," lanjutnya.
Selain itu Guruh juga meminta warga sekitar yang terdampak untuk membuat pengaduan secara langsung ke kantor DLHKP atau secara online melalui Lapor Bupati, maupun Laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup.
"Kami meminta kepada warga sekitar khususnya yang terdampak untuk membuat pengaduan secara langsung ke kantor DLHKP atau secara online melalui Lapor Bupati, maupun Laporan ke Kementerian Lingkungan Hidup," katanya.
Lalu Guruh menjelaskan bahwa pengaduan warga sangat penting dalam membantu DLHKP Kebumen untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan.
"Pengaduan warga sangat penting dalam membantu kami melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran lingkungan," ungkapnya.
Kemudian Guruh menjelaskan bahwa yang berhak mencabut izin usaha tersebut adalah Kementerian Lingkungan Hidup Pusat dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. DLHKP Kebumen hanya dapat melakukan pembinaan dan pengawasan.
"Yang dapat mencabut izin usaha tersebut adalah Kementerian Lingkungan Hidup di pusat dan minimal dari Pemda Kebumen. Karena kami disini tidak dapat melakukan pencabutan izin dari pemilik usaha. Kami hanya bisa melakukan pembinaan dan pengawasan selain itu kewenangan dari pusat," katanya.
Guruh menambahkan bahwa DLHKP Kebumen akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pabrik-pabrik yang beroperasi di Kabupaten Kebumen untuk memastikan bahwa mereka telah memenuhi standar lingkungan yang berlaku.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pabrik-pabrik yang beroperasi di Kabupaten Kebumen untuk memastikan bahwa mereka telah memenuhi standar lingkungan yang berlaku," pungkasnya.
SEBELUMNYA DIBERITAKAN DI MEDIA MASSA
Warga sekitar pabrik (MO) mengungkapkan bahwa mereka sangat terganggu dengan adanya pabrik yang berada di dukuh Wanasari Desa Demangsari.
"Sejak adanya pabrik disini, kami sangat terganggu sekali seperti suara bising dari mesin maupun kendaraan keluar masuk pabrik entah membawa bahan mentah, triplek yang sudah jadi maupun limbah dari pengolahan kayu," ungkap MO saat dikonfirmasi tim media Kamis (27/11/2025).
Lanjut (MO) bahwa dirinya juga mempertanyakan apakah pabrik tersebut memiliki izin resmi atau hanya melalui proses tertentu tanpa sepengetahuan Pemerintah Desa (Pemdes) Demangsari.
"Jangan karena sudah menerima sesuatu lalu melakukan pembiaran. Kami warga sekitar ingin kejelasan dari pabrik itu, apakah benar sudah memiliki izin resmi atau cukup dengan memberikan uang kepada oknum tertentu," lanjutnya.
Lalu MO menambahkan, bahwa pabrik UD Cahaya Alba Diduga telah beroperasi tanpa izin yang jelas, sehingga menimbulkan keresahan dan gangguan bagi warga sekitar. Diharapkan agar dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan masalah ini.
"Dalam kesempatan ini, kami meminta kepada dinas terkait untuk melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap pabrik-pabrik yang beroperasi diwilayah Kabupaten Kebumen terutama yang berada di sekitar pemukiman warga seperti di Desa Demangsari," imbuhnya.
"Kami juga berharap agar aparat kepolisian dapat mengambil tindakan tegas terhadap pabrik-pabrik yang terbukti melakukan pelanggaran. Sehingga dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa dimasa depan," harapnya.
Senada (SU) menuturkan, warga disini tidak ada yang mengetahui terkait perizinan yang dimiliki oleh pabrik UD Cahaya Alba. Menurut ia bahwa pemilik dari pabrik tersebut sangat tertutup dengan warga sekitar.
"Jika ditanya soal perizinan pabrik triplek dapat dipastikan kalau warga disini tidak ada yang tau. Karena pemilik nya sangat tertutup sekali," tuturnya.
Dia menjelaskan, bahwa warga setempat pernah bekerja di pabrik UD Cahaya Alba namun tak bertahan lama, elain upah yang sangat minim, pekerjaan yang terlalu berat.
"Dulu warga disini banyak yang kerja di pabrik itu, namun saat Ini sudah tidak ada mau, selain upah yang minim kerjanya seperti jaman Belanda alias kerjo rodi," katanya.
Sementara itu Kepala Desa (Kades) Demangsari Warisman membenarkan bahwa pabrik tersebut belum mengantongi izin usaha dari pemerintah desa (Pemdes) setempat.
"Setau saya selama menjabat sebagai kades belum mengantongi izin. Tetapi ini baru dengar-dengar baru diurus ke RT setempat," terang kades Demangsari.
Pabrik UD Cahaya Alba telah beroperasi di Desa Demangsari sudah cukup lama kurang lebih hampir puluhan tahun dan menimbulkan keresahan bagi warga sekitar pabrik. Warisan menjelaskan menambahkan bahwa pabrik tersebut milik warga Desa Jatijajar yang masih tetangga desa dengan Desa Demangsari.
"Jika dari desa setempat belum mengantongi izin, kemungkinan besar pabrik itu seharusnya juga belum mengantongi izin dari dinas terkait makanya timbul keresahan dilingkungan dukuh Wanasari. Setau saya yang punya pabrik tetangga desa sini yang bernama Suprayitno," kata Warisman.
Terpisah saat tim media ingin menemui Suprayitno, pemilik pabrik, dirinya tidak berada di tempat. Rustam, selaku manajer, mengatakan bahwa pabrik tersebut sudah memiliki izin resmi dari dinas terkait.
"Pemilik pabrik tidak ada, perkenalkan nama saya Rustam selaku manajer di sini. Lha kalau tanya terkait izin, kami sudah memiliki izin dari desa maupun dinas," ujarnya.
Namun, ketika ditanya tentang papan informasi pabrik yang tidak terpampang di depan pabrik, Rustam mengatakan bahwa papan tersebut sudah terlepas sekitar setengah tahun yang lalu dan belum sempat dipasang kembali karena kesibukan pekerjaan.
"Sebenarnya sudah terpampang papan informasi izin pabrik yang dipasang di depan, tapi sudah rusak karena termakan usia dan kami belum sempat memasang kembali karena terlalu sibuk dengan banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan," ucapnya.
Ketika tim media menemukan kejanggalan tidak adanya tangki besar dan hanya ada tempat menampung jerigen plastik, Rustam mengatakan bahwa pabrik menggunakan BBM solar home industri, bukan BBM solar subsidi.
"Kami menggunakan BBM home industri, bukan BBM solar subsidi. Lha itu penampungan BBM kami," pungkasnya.
(SND)

Posting Komentar