Urugan Lapangan Bola Desa Rantewringin, Terindikasi Tanah Ilegal?



Sidikperkara.com - Kebumen - Masyarakat Kabupaten Kebumen kembali dihadapkan pada pertanyaan terkait urugan tanah lapangan sepakbola yang berada di Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren. Dugaan penggunaan tanah ilegal yang diambil dari salah satu galian C yang berasal dari Kecamatan Kutowinangun menjadi sorotan publik.


Pengakuan AO, salah satu warga Rantewringin yang juga pelaksana lapangan, mengakui bahwa dirinya diminta oleh pemerintah desa (Pemdes) untuk meratakan tanah urug di lapangan sepakbola Desa Rantewringin.


"Benar saya yang diminta oleh pemdes untuk meratakan tanah urug tersebut dengan alat berat," terang AO saat dikonfirmasi tim media di rumahnya beberapa hari yang lalu, Senin (08/12/2025).


Lanjut AO menjelaskan bahwa dirinya dipercaya oleh Pemdes untuk mengawasi dan meratakan tanah urug di lapangan sepakbola.


"Saya diminta untuk mengawasi dan meratakan tanah urug tersebut agar lapangan sepakbola dapat digunakan oleh anak-anak muda Desa Rantewringin untuk berolahraga," katanya.


Namun saat dikonfirmasi terkait sumber Tanah Urug, AO menjelaskan bahwa tanah urug yang digunakan berasal dari seseorang yang sedang melakukan tambang atau galian C di wilayah Kecamatan Kutowinangun.


"Urug tanah yang kami gunakan dari seseorang yang saat ini sedang melakukan galian C di Kecamatan Kutowinangun," lanjutnya lagi.


Menurutnya keterangan AO, tanah urug tersebut dipesan dari pengusaha galian C.


"Urug tanah yang kami gunakan dari seseorang yang saat ini sedang melakukan galian C disana," jelasnya.


Lalu AO menambahkan bahwa pemesanan tanah urug untuk pemerataan lapangan sepakbola membutuhkan kurang lebih sekitar 140 dump truk. Menurutnya, lapangan tersebut sangat membutuhkan urugan tanah untuk mencukupi dan meratakan lapangan agar dapat digunakan pemuda-pemudi Desa Rantewringin untuk berolahraga.


"Urug tanah untuk lapangan sepakbola memang membutuhkan banyak sekali urugan, sekira 140 dump truk. Karena lapangan saat itu sangat tidak rata dan bergelombang, intinya urug tanah itu supaya dapat digunakan anak-anak remaja untuk berolahraga," imbuhnya.


Dirasa ada keraguan terhadap legalitas tanah urug, tim media mempertanyakan perihal galian C tersebut. Namun, saat disinggung terkait tanah urug apakah tanah ilegal atau tidak, AO tidak bisa menjawab dan tidak dapat memastikan apakah tanah urug dari galian C yang berasal dari Kecamatan Kutowinangun memiliki izin resmi atau tidak dari dinas terkait.


"Kalau ditanya apakah galiannya tanah yang dari Kutowinangun memiliki izin resmi atau tidak saya ga tau. Untuk lebih jelasnya silahkan langsung tanyakan kepada yang bersangkutan atau yang menggali disana?" jelasnya.


Jika terbukti bahwa tanah urug yang digunakan berasal dari galian C ilegal, maka pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.


Selain itu, Pasal 160 ayat (1) juga menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.


SEBAGAI INFORMASI PUBLIK. DIBERITAKAN SEBELUMNYA.....!!!



Kabupaten Kebumen - Proyek pemerataan lapangan sepak bola di Desa Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, diduga sebagai proyek siluman. Kegiatan ini tidak menutup RUU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, yang mewajibkan setiap pembangunan fisik yang menggunakan anggaran negara untuk memasang papan nama proyek.


Salah satu warga, AR, mengungkapkan bahwa papan nama proyek sangat penting sebagai sarana informasi kepada masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek yang bersumber dari dana negara dan nilai anggaran yang digunakan.


"Setiap adanya kegiatan proyek, papan informasi itu wajib dipasang agar masyarakat bisa tahu terkait jenis pekerjaan dan bersumber dari dana apa dan nilai dana yang digelontorkan," terang AR saat dikonfirmasi tim media pada Rabu (03/12/2025).


Lanjut AR bahwa masyarakat juga mempertanyakan dari mana CV kontraktor pelaksana tersebut, volume pekerjaan, serta tanggal dan waktu pelaksanaannya, yang merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.


"Sebenarnya warga juga mempertanyakan terkait volume-nya berapa, dari CV kontraktor pelaksana mana, dan tanggal serta waktu kegiatan dilaksanakan. Karena hal itu merupakan salah satu bentuk azas transparansi agar masyarakat bisa ikut serta dalam pengawasan," lanjutnya.


Terpisah Kepala Desa Rantewringin, Sri Norma Cherani, membenarkan adanya pekerjaan pengurugan atau pemerataan lapangan sepak bola di desanya. Ia menjelaskan bahwa pemasangan papan nama informasi belum sempat terpasang karena terkendala cuaca dan pekerjaan yang baru dimulai sekitar tiga hari yang lalu.


"Memang benar saat ini ada pekerjaan pengurugan tanah di lapangan sepak bola di desa kami. Lha terkait belum dipasangnya papan proyek karena terkendala cuaca dan untuk pekerjaan juga baru dimulai hari Senin kemarin," jelas Sri Norma Cherani.


Namun, Sri Norma Cherani berjanji bahwa papan nama informasi akan terpasang di lokasi pekerjaan dalam waktu 1x24 jam.


"Tetapi kami Pemdes berjanji 1x24 pasti sudah kami pasang di lokasi pekerjaan," imbuhnya.


Sri Norma Cherani juga menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025 dengan anggaran sebesar sekitar 124 juta rupiah. Pekerjaan tersebut menggunakan jasa SV Kahuripan milik salah satu warga Kebumen.


"Pekerjaan itu menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2025 di perubahan dengan nominal sebesar 124 juta rupiah. Untuk pekerjaan itu kami serahkan ke SV Kahuripan milik salah satu warga Kebumen," pungkas Sri Norma Cherani.tapi 

(SND)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama