Sidikperkara.com - Kebumen - Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPC Kebumen, Sunardi, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kebumen untuk segera memanggil pihak terkait dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang menimpa wartawati sekaligus anggota PPWI DPC Kebumen.
Kasus ini bermula dari postingan akun "Karimah" di media sosial yang menuduh salah satu wartawati PPWI Kebumen telah menerima uang sebesar Rp 500.000 dari pemilik salah satu galian C di Desa Tanahsari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen. Namun, wartawati membantah tuduhan tersebut dan menyatakan bahwa dirinya hanya melakukan investigasi dilokasi galian tanah.
Sunardi mengingatkan bahwa jika pemilik akun "Karimah" tidak dapat membuktikan tuduhan itu, maka dia dapat dijerat dengan Undang-undang ITE terkait pencemaran nama baik di media sosial.
"Jika pemilik akun 'Karimah' tidak dapat membuktikan tuduhan nya itu maka dia dapat dijerat pasal 27B UU 1/2024 untuk ancaman pencemaran nama baik," terang Sunardi saat dikonfirmasi tim media, Sabtu (13/12/2025).
Sunardi meminta agar APH dapat segera menindaklanjuti aduan wartawati tersebut dan melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak terkait.
"Saya minta aparat kepolisian segera menindaklanjuti aduan wartawati yang dicemarkan nama baiknya di medsos oleh akun 'Karimah' di group Kebumen dan melakukan pemanggilan kepada pemilik alat beratnya serta yang menjalankan excavator," lanjut ketua PPWI DPC Kebumen.
Sunardi juga meminta agar APH memanggil beberapa pihak terkait, antara lain:
- Pemilik tanah
- Kepala Desa (Kades) setempat
- Pemborong galian C
- Pemilik akun pribadi "Karimah"
"Semua pihak yang terkait harus dipanggil dan dimintai keterangan untuk mengetahui siapa yang berada di balik akun 'Karimah' tersebut," ujarnya.
Perihal dampak pencemaran tersebut Sunardi juga menyampaikan bahwa pencemaran nama baik dapat memiliki dampak yang sangat serius bagi korban, termasuk kerugian reputasi dan kerugian ekonomi.
"Pencemaran nama baik dapat memiliki dampak yang sangat serius bagi korban, termasuk kerugian reputasi dan kerugian ekonomi," katanya.
Selain itu Sunardi juga sangat menyayangkan perbuatan dari pemilik akun "Karimah" tersebut yang mana sangat menciderai kepercayaan publik terkait salah satu profesi di Indonesia.
"Saya sangat menyayangkan perbuatan dari pemilik akun 'Karimah' tersebut yang mana sangat menciderai kepercayaan publik terkait salah satu profesi di Indonesia, yaitu profesi wartawan," ungkapnya.
Sunardi berharap agar APH dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran nama baik ini dan menindak tegas mereka yang melanggar hukum.
"Saya berharap APH dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran nama baik ini dan menindak tegas mereka yang melanggar hukum," imbuhnya.
Sunardi menekankan bahwa tindakan cepat dan tegas dari APH sangat penting dalam mengusut kasus ini.
"Tindakan cepat dan tegas dari APH sangat penting dalam kasus ini, karena pencemaran nama baik dapat memiliki dampak yang sangat luas dan serius," imbuhnya lagi.
Sunardi juga berharap agar APH dapat memprioritaskan kasus ini dan segera mengambil tindakan yang diperlukan.
"Saya berharap APH dapat memprioritaskan kasus ini dan segera mengambil tindakan yang diperlukan, sehingga kasus ini dapat segera diselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan," harapnya.
Kasus ini menunjukkan bahwa masih banyak pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum untuk menegakkan supremasi hukum di Kabupaten Kebumen. Sunardi berharap agar APH dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pencemaran nama baik ini dan menindak tegas mereka yang melanggar hukum. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Dalam kesempatan ini, Sunardi juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial.
"Kita harus selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena setiap postingan yang kita buat dapat memiliki dampak yang sangat serius," kata Sunardi.
Sunardi juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan pencemaran nama baik terhadap orang lain.
"Saya berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak melakukan pencemaran nama baik terhadap orang lain," pungkasnya.
(FDL)


Posting Komentar