Galian C di Desa Tugu Disinyalir Tak Kantongi Izin, Berkedok Koperasi Desa



Sidikperkara.com  - Kebumen - Galian C terkait tambang tanah di Desa Tugu, Kecamatan Buayan, Kebumen, diduga tidak memiliki izin yang jelas. Aktivitas galian ini dikabarkan menggunakan kedok Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.


Menurut keterangan PN, salah satu warga sekitar, galian C tersebut sudah berlangsung cukup lama di Desa Tugu Kecamatan Buayan.


"Galian tanah di sini sudah cukup lama, dan menurut informasi dari orang galian, kemungkinan besar tiga atau empat hari lagi sudah selesai," ungkap PN, Senin (22/12/2025).


Lanjut PN bahwa terkait galian C di desanya tersebut dilakukan oleh warga setempat yang berinisial T. Menurutnya, T adalah seorang sales di salah satu toko besi di Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen.


"Menurut rumor yang beredar di masyarakat, galian tanah di Desa Tugu akan digunakan untuk pengurugan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) wilayah Kecamatan Buayan. Namun faktanya, galian tanah tersebut malah dilarikan ke pembuangan lintas kabupaten, yaitu sampai masuk ke Desa Karangpucung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Cilacap," lanjutnya.


Lalu PN menambahkan bahwa kegiatan galian C yang berada di Desa Tugu tersebut sangat meresahkan masyarakat sekitar.


"Galian tanah yang berada disini. Kami khawatir kegiatan ini akan berdampak buruk pada lingkungan sekitar," imbuhnya.


Sementara itu MA, warga lainnya mengungkapkan, bahwa galian tanah tersebut sangat dikeluhkan masyarakat sekitar karena mengganggu aktivitas dan merusak lingkungan sekitar.


"Kami meminta agar aparat penegak hukum tidak diam saja dan segera mengambil tindakan tegas terkait adanya galian C di Desa Tugu tersebut," tegasnya.


Lalu MA juga berharap agar aparat penegak hukum menindak oknum yang terlibat dalam galian C di Kecamatan Ayah dan memastikan bahwa izin galian tanah sudah dikantongi oleh pemilik usaha tambang dan tidak menyimpang dari apa yang ada di lapangan.


"Kami tidak ingin kegiatan seperti ini terus berlanjut dan merusak lingkungan sekitar. Kami membutuhkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum," ujarnya.


Terpisah SU salah satu sopir pengangkut tanah, membenarkan bahwa dirinya hanya sopir pengangkut tanah hasil galian untuk dikirim sesuai pesanan masyarakat yang membutuhkan urugan tersebut.


"Saya sempat mengirim galian tanah untuk urugan sampai ke Desa Karangpucung, Kecamatan Tambak, Kabupaten Cilacap, intinya sesuai pesanan yang membutuhkan uruganlah," katanya.


Kemudian SU juga menambahkan bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sebagai sopir pengangkut tanah dan tidak mengetahui tentang izin galian C tersebut.


"Saya hanya menjalankan tugas saya sebagai sopir, saya tidak tahu tentang izin galian C tersebut," pungkasnya.



SEBAGAI INFORMASI PUBLIK.....!!!

Sanksi bagi pelaku galian tanah tanpa izin :


Bagi pelaku galian tanah tanpa izin dapat diancam dengan pidana penjara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pelaku galian tanah tanpa izin juga dapat dikenakan denda sebagai bentuk sanksi administratif.


Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku galian tanah yang merusak lingkungan dapat diancam dengan pidana penjara dan denda. Selain itu, pelaku galian tanah yang merusak lingkungan juga dapat diwajibkan untuk memulihkan lingkungan yang rusak.


- Pasal 167 KUHP tentang penyerobotan tanah

- Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.



(SND)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama