Sidikperkara.com - Kebumen - Warga Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, meminta pihak berwenang untuk menutup praktik judi sabung ayam yang diduga terjadi di desa mereka. Kegiatan ilegal ini menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar karena dianggap mengganggu ketertiban dan moral masyarakat.
Salah satu warga sekitar AK menyampaikan, bahwa perjudian sabung ayam tersebut sudah lama beroperasi di Desa Candirenggo Kecamatan Ayah.
"Sabung ayam tersebut sudah lama beroperasi di desa kami, bahkan sudah berjalan lama. Saya sudah tidak tahu lagi sejak kapan ini dimulai, tapi yang jelas sudah sangat lama," terang AK Minggu (21/12/2025).
Lanjut AK perjudian sabung ayam di desanya sering dilakukan dua sampai tiga kali dalam seminggu.
"Perjudian sabung ayam di sering dilakukan dua sampai tiga kali dalam seminggu, biasanya dimulai sekira pukul 13.30 wib sampai selesai," lanjutnya.
Selain itu AK juga mengungkapkan bahwa sabung ayam tersebut dikelola oleh seseorang yang berinisial T.
"Sabung ayam tersebut dikelola oleh seseorang yang berinisial T dan sudah berjalan lama. Saya tidak tahu pasti siapa orangnya, tapi yang jelas dia yang mengelola," katanya.
AK menambahkan bahwa sabung ayam dulunya pernah ada di desanya namun sempat terhenti dan pindah lokasi, namun entah dengan alasan seperti apa sekarang sudah mulai beroperasi di desanya sekira 3 bulan berjalan.
"Sabung ayam dulunya memang pernah ada namun sempat terhenti dan pindah lokasi dan sekarang sudah mulai beroperasi di sini lagi. Saya tidak tahu apa yang menyebabkan mereka kembali membuka tempat sabung ayam di sini," imbuhnya.
Sementara itu warga lainnya PA membenarkan. Ia menuturkan bahwa adanya perjudian sabung ayam di Desa Candirenggo sejak lama.
"Ya, benar adanya sabung ayam di desa kami. Saya sudah tahu tentang hal ini sejak lama, dan saya sangat prihatin dengan keadaan ini," tutur warga.
Selain itu PA juga mengeluhkan adanya perjudian sabung di wilayah tersebut, sebab dengan adanya perjudian akan menimbulkan dampak yang negatif selain merusak anak-anak muda juga merusak moral masyarakat Desa Candirenggo.
"Dengan adanya perjudian tersebut akan menimbulkan dampak yang negatif selain merusak anak-anak muda juga merusak moral masyarakat Desa Candirenggo. Saya khawatir anak-anak muda di desa kami akan terpengaruh dengan kegiatan seperti ini," keluhnya.
PA menambahkan bahwa agar masyarakat sekitar tidak terkena dampak terkait adanya sabung ayam yang sangat meresahkan warga sekitarnya.
"Agar masyarakat sekitar tidak terkena dampak terkait adanya sabung ayam yang sangat meresahkan warga sekitarnya. Kami hanya ingin hidup tenang dan damai di desa kami," ujarnya.
Terkait adanya perjudian sabung ayam di Desa Candirenggo PA berharap kepada aparat kepolisian untuk segera melakukan penindakan dan menutup tempat sabung ayam tersebut.
"Saya berharap kepada aparat kepolisian untuk segera melakukan penindakan dan menutup tempat sabung ayam tersebut. Ini sudah sangat meresahkan warga sekitar," harapnya.
Salah satu pakar hukum, Dr. AI, S.H., M.H., menyatakan bahwa judi sabung ayam merupakan tindak pidana yang berat dan dapat diancam dengan pidana penjara yang lama.
"Judi sabung ayam merupakan salah satu bentuk perjudian yang sangat meresahkan masyarakat. Pihak berwenang harus segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik judi sabung ayam ini," kata AI.
Dr. AI menambahkan bahwa judi sabung ayam dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta.
"Menurut Pasal 303 KUHP, judi sabung ayam dapat diancam dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 24 juta. Ini merupakan tindak pidana yang berat dan tidak dapat dianggap remeh," tambahnya.
Dr. AI meminta kepada pihak berwenang dapat segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik judi sabung ayam ini.
"Pihak berwenang harus segera mengambil tindakan tegas terhadap praktik judi sabung ayam ini. Jangan sampai praktik ini terus berlanjut dan meresahkan masyarakat," harapnya.
Dr. AI juga berharap masyarakat dapat lebih aware tentang bahaya judi sabung ayam dan tidak terlibat dalam praktik ini.
"Masyarakat harus lebih awas tentang bahaya judi sabung ayam dan tidak terlibat dalam praktik ini. Jangan sampai terjebak dalam lingkaran judi dan merusak masa depan," pungkasnya.
(SND)



Posting Komentar