Pabrik Triplek Cahaya Alba Disinyalir Gunakan BBM Bersubsidi, APH Diminta Tindak Tegas



Sidikperkara.com  - Kebumen - Pabrik Triplek UD Cahaya Alba yang terletak di Desa Demangsari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, disinyalir menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dugaan ini muncul setelah tim investigasi melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan penampungan BBM solar menggunakan kempu drum karet sekitar 1000 liter.


Berdasarkan hasil investigasi tim media, tidak ditemukan tangki besar di dalam pabrik, namun hanya terlihat penampungan BBM menggunakan kempu drum karet. Hal ini memicu kecurigaan bahwa pabrik tersebut menggunakan bbm bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi sektor tertentu, bukan untuk kebutuhan industri.


Berdasarkan informasi dari salah satu warga sekitar yang pernah bekerja di UD Cahaya Alba, RD, membenarkan bahwa sejak dirinya bekerja di sana tidak melihat adanya tangki besar. Menurut RD, saat masih bekerja di pabrik triplek hanya melihat satu penampungan kotak plastik yang disebut kempu drum yang berisi sekitar 1000 liter.


"Saat saya masih kerja di sana memang hanya melihat satu kempu wadah isi BBM yang isinya paling 1000 liter," terang RD saat dikonfirmasi tim media beberapa hari yang lalu, Selasa (16/12/2025).


RD juga menambahkan bahwa BBM tersebut dikirim seseorang yang biasa mengirimkan solar ke pabrik triplek tersebut. Namun, menurutnya, kadang dari pegawai yang bekerja di pabrik untuk membeli dari salah satu pom bensin dengan menggunakan kendaraan sendiri.


"Setau saya kadang ada yang ngirim ke pabrik, tapi kadang dari salah satu sopir ada yang membeli, yang pasti ada dari salah satu sopir mengambil BBM itu dengan kendaraan pabrik," lanjut warga sekitar.


Namun DR meminta kepada tim media untuk tidak menulis namanya terkait informasi yang sudah disampaikannya, karena takut ketahuan dan mendapatkan intimidasi maupun tekanan dari pihak pemilik pabrik dan karyawan lainnya.


"Tolong jangan sampai bocor bahwa informasi ini dari saya, takutnya nanti dari pemilik pabrik atau karyawan lainnya menekan atau melabrak ke rumah," ujarnya.


Jika terbukti melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.


Perihal adanya informasi tersebut di atas, warga berharap kepada Polda Jawa Tengah, khususnya Polres Kebumen, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang diduga menggunakan BBM solar bersubsidi di salah satu pabrik di Desa Demangsari Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.


"Kepada bapak kapolda Jawa Tengah, khususnya kepada Kapolres Kebumen AKBP Eka Baasith Syamsuri, segera perintahkan jajarannya untuk segera lakukan penindakan terkait adanya informasi dugaan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi pabrik triplek UD Cahaya Alba di Desa Demangsari Kecamatan Ayah," harapnya.



SEBAGAI INFORMASI PUBLIK...


Diberitakan sebelumnya.....!


Terpisah saat tim media ingin menemui Suprayitno, pemilik pabrik, dirinya tidak berada di tempat. Rustam, selaku manajer, mengatakan bahwa pabrik tersebut sudah memiliki izin resmi dari dinas terkait.


"Pemilik pabrik tidak ada, perkenalkan nama saya Rustam selaku manajer di sini. Lha kalau tanya terkait izin, kami sudah memiliki izin dari desa maupun dinas," ujarnya.


Namun, ketika ditanya tentang papan informasi pabrik yang tidak terpampang di depan pabrik, Rustam mengatakan bahwa papan tersebut sudah terlepas sekitar setengah tahun yang lalu dan belum sempat dipasang kembali karena kesibukan pekerjaan.


"Sebenarnya sudah terpampang papan informasi izin pabrik yang dipasang di depan, tapi sudah rusak karena termakan usia dan kami belum sempat memasang kembali karena terlalu sibuk dengan banyaknya pekerjaan yang harus diselesaikan," ucapnya.


Ketika tim media menemukan kejanggalan tidak adanya tangki besar dan hanya ada tempat menampung jerigen plastik, Rustam mengatakan bahwa pabrik menggunakan BBM solar home industri, bukan BBM solar subsidi.


"Kami menggunakan BBM home industri, bukan BBM solar subsidi. Lha itu penampungan BBM kami," pungkasnya.


(SND)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama