Sidikperkara.com - Kebumen - Pemerataan lapangan sepakbola di Desa Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, menjadi sorotan publik setelah disinyalir adanya markup anggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut. Proyek yang menelan anggaran sebesar Rp 126,880 juta dari dana desa (DD) tahun 2025 ini diduga telah terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dananya.
Salah satu warga Desa Rantewringin AI menyampaikan bahwa pelaksanaan pembangunan pemerataan lapangan sepakbola di desanya diduga telah di-markup oleh pemerintah desa (Pemdes) setempat.
"Saya sangat kecewa dengan pelaksanaan proyek ini, karena dari awal tidak ada transparansi dalam pengelolaan anggaran," terang AI saat dikonfirmasi tim media, Kamis (11/12/2025).
Menurut AI, jika pemerataan lapangan sepakbola dilakukan secara transparansi, maka warga tidak akan menaruh kecurigaan terhadap pemerintah desanya.
"Jika dari awal dilakukan secara transparansi, maka warga tidak akan curiga. Tapi sekarang, kita lihat sendiri, apakah anggaran Rp 126 juta itu wajar atau tidak," ujarnya.
Namun AI juga melakukan perhitungan manual terhadap anggaran yang digunakan dalam proyek tersebut. Menurutnya, biaya yang dibutuhkan untuk pemerataan lapangan sepakbola tidak sebesar Rp 126 juta.
"Kita hitung saja, penggunaan urugan sebanyak 140 dump truk dengan nilai Rp 500 ribu per truk, maka totalnya Rp 70 juta. Lalu, biaya sewa alat berat selama 3 hari sebesar Rp 7,5 juta, dan biaya pengangkutan alat berat sebesar Rp 3 juta. Jadi, total anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 80,5 juta," jelas warga setempat.
AI menambahkan bahwa jika ditambah dengan pajak sebesar 12,5%, maka total anggaran yang dibutuhkan sekitar Rp 96,25 juta.
"Jadi, ada kelebihan anggaran sebesar Rp 29,75 juta yang tidak jelas penggunaannya," imbuhnya.
Warga berharap agar Inspektorat Kabupaten Kebumen segera melakukan audit terhadap pengelolaan dana anggaran proyek pemerataan lapangan sepakbola di Desa Rantewringin.
"Kami berharap Inspektorat dapat segera melakukan audit dan mengusut tuntas kasus ini. Tidak ada toleransi bagi penyimpangan anggaran yang merugikan masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Rantewringin Sri Norma Cherani belum memberikan tanggapan terkait kasus ini. Namun, warga berharap agar pemerintah desa dapat memberikan penjelasan yang jelas dan transparan terkait pengelolaan anggaran proyek tersebut.
Kasus markup anggaran dalam proyek pemerintah desa bukanlah hal baru di Kabupaten Kebumen. Beberapa kasus serupa telah terjadi di beberapa desa lainnya. Oleh karena itu, masyarakat berharap agar pemerintah daerah dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kasus-kasus penyimpangan anggaran.
Kasus dugaan markup anggaran dalam proyek pemerataan lapangan sepakbola di Desa Rantewringin ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat segera diusut tuntas. Masyarakat berharap agar pemerintah desa dapat lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan anggaran proyek-proyek pemerintah.
SEBAGAI INFORMASI PUBLIK.....
DIBERITAKAN SEBELUMNYA.....!
Kabupaten Kebumen - Proyek pemerataan lapangan sepak bola di Desa Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, diduga sebagai proyek siluman. Kegiatan ini tidak menutup RUU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, yang mewajibkan setiap pembangunan fisik yang menggunakan anggaran negara untuk memasang papan nama proyek.
Terpisah Kepala Desa Rantewringin, Sri Norma Cherani, membenarkan adanya pekerjaan pengurugan atau pemerataan lapangan sepak bola di desanya. Ia menjelaskan bahwa pemasangan papan nama informasi belum sempat terpasang karena terkendala cuaca dan pekerjaan yang baru dimulai sekitar tiga hari yang lalu.
"Memang benar saat ini ada pekerjaan pengurugan tanah di lapangan sepak bola di desa kami. Lha terkait belum dipasangnya papan proyek karena terkendala cuaca dan untuk pekerjaan juga baru dimulai hari Senin kemarin," jelas Sri Norma Cherani.
Namun, Sri Norma Cherani berjanji bahwa papan nama informasi akan terpasang di lokasi pekerjaan dalam waktu 1x24 jam.
"Tetapi kami Pemdes berjanji 1x24 pasti sudah kami pasang di lokasi pekerjaan," imbuhnya.
Sri Norma Cherani juga menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025 dengan anggaran sebesar sekitar 124 juta rupiah. Pekerjaan tersebut menggunakan jasa SV Kahuripan milik salah satu warga Kebumen.
"Pekerjaan itu menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2025 di perubahan dengan nominal sebesar 124 juta rupiah. Untuk pekerjaan itu kami serahkan ke SV Kahuripan milik salah satu warga Kebumen," pungkas Sri Norma Cherani.
Kebumen - Masyarakat Kabupaten Kebumen kembali dihadapkan pada pertanyaan terkait urugan tanah lapangan sepakbola yang berada di Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren. Dugaan penggunaan tanah ilegal yang diambil dari salah satu galian C yang berasal dari Kecamatan Kutowinangun menjadi sorotan publik.
Pengakuan AO, salah satu warga Rantewringin yang juga pelaksana lapangan, mengakui bahwa dirinya diminta oleh pemerintah desa (Pemdes) untuk meratakan tanah urug di lapangan sepakbola Desa Rantewringin.
"Benar saya yang diminta oleh pemdes untuk meratakan tanah urug tersebut dengan alat berat," terang AO saat dikonfirmasi tim media di rumahnya beberapa hari yang lalu, Senin (08/12/2025).
Lanjut AO menjelaskan bahwa dirinya dipercaya oleh Pemdes untuk mengawasi dan meratakan tanah urug di lapangan sepakbola.
"Saya diminta untuk mengawasi dan meratakan tanah urug tersebut agar lapangan sepakbola dapat digunakan oleh anak-anak muda Desa Rantewringin untuk berolahraga," katanya.
Namun saat dikonfirmasi terkait sumber Tanah Urug, AO menjelaskan bahwa tanah urug yang digunakan berasal dari seseorang yang sedang melakukan tambang atau galian C di wilayah Kecamatan Kutowinangun.
"Urug tanah yang kami gunakan dari seseorang yang saat ini sedang melakukan galian C di Kecamatan Kutowinangun," lanjutnya lagi.
Menurutnya keterangan AO, tanah urug tersebut dipesan dari pengusaha galian C.
"Urug tanah yang kami gunakan dari seseorang yang saat ini sedang melakukan galian C disana," jelasnya.
Lalu AO menambahkan bahwa pemesanan tanah urug untuk pemerataan lapangan sepakbola membutuhkan kurang lebih sekitar 140 dump truk. Menurutnya, lapangan tersebut sangat membutuhkan urugan tanah untuk mencukupi dan meratakan lapangan agar dapat digunakan pemuda-pemudi Desa Rantewringin untuk berolahraga.
"Urug tanah untuk lapangan sepakbola memang membutuhkan banyak sekali urugan, sekira 140 dump truk. Karena lapangan saat itu sangat tidak rata dan bergelombang, intinya urug tanah itu supaya dapat digunakan anak-anak remaja untuk berolahraga," imbuhnya.
(SND)



Posting Komentar