Bantaeng - SidikPerkara.com - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bantaeng berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di Lanying 3, Desa Bontolojong, Kecamatan Uluere, Kabupaten Bantaeng, pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 19.30 WITA.
Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Hendra Firdaus membenarkan penangkapan tersebut. Kedua pelaku berinisial MM (36) dan IN (26) diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian.
“Penangkapan ini langsung kami pimpin berdasarkan informasi warga. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika dan perlengkapan lainnya,” ungkap AKP Hendra Firdaus.
Barang bukti yang disita di antaranya:
1 sachet besar berisi sabu,
3 sachet sedang berisi sabu,
27 sachet kecil berisi sabu,
2 kotak penyimpanan sabu (warna merah dan hitam),
1 timbangan digital,
2 unit handphone merk Vivo warna hitam.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.
Kasat Narkoba menegaskan, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Bantaeng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
(Red)


Posting Komentar