Karaoke The Infinity Resto dan Family KTV Tutup, Ada Dugaan Izin Siluman?



Sidikperkara.com  - Kebumen - Setelah adanya penggrebekan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Perindagsar), Dinas Perijinan, dan Dinas Pariwisata beberapa hari yang lalu, tempat karaoke "The Infinity Resto dan Family KTV" di Kelurahan Panjer, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, nampak tutup dan sudah tidak beraktivitas seperti biasanya.


Salah satu ketua RT setempat LU mengatakan bahwa sejak penggrebekan oleh dinas terkait Kabupaten Kebumen, tempat karaoke tersebut sudah tidak pernah dibuka.


"Sejak digrebek beberapa hari yang lalu, tempat karaoke nampak sepi pengunjung yang ada hanya nampak karyawan atau penjaga saja," terang LU saat dikonfirmasi tim media di dekat tempat karaoke, Minggu (07/12/2025).


LU juga menyatakan bahwa dirinya sangat setuju dengan adanya penutupan tempat karaoke tersebut. Pasalnya, lokasi tempat karaoke tersebut berdekatan dengan tempat ibadah dan rumah warga. Menurut LU, pemilik tempat karaoke juga belum pernah meminta izin kepadanya selaku ketua RT setempat.


"Saya sangat setuju sekali tempat itu ditutup sebab dekat dengan tempat ibadah, gandeng dengan warga, selain itu dari pemilik tempat karaoke belum pernah datang kerumah saya untuk meminta izin usaha," lanjut ketua RT setempat.


LU menambahkan bahwa pada malam hari, saat ada tamu di tempat karaoke, dari dalam kamarnya terasa gempa dan sangat bising sekali. Adapun ada orang yang mengatakan bahwa sudah memiliki izin usaha atau sudah mengumpulkan warga sekitar, hal itu dapat dipastikan hoax atau bohong.


"Kalau malam ada yang karaoke dari kamar saya terasa bergetar dan brisik sekali. Lha kalau ada seseorang yang ngomong sudah mengumpulkan warga atau pemilik tempat karaoke sudah mengantongi izin, saya pastikan itu hoax alias bohong besar," ungkapnya.


LU menjelaskan bahwa hampir seluruh warga dari masyarakat enam RT dalam satu RW tidak ada yang menghendaki adanya tempat hiburan sejenis karaoke di lingkungan mereka. Menurutnya, hal itu sangat mengganggu lingkungan dan melanggar peraturan daerah (Perda) Kebumen.


"Kami hampir seluruh warga enam RT dalam satu RW sangat tidak mendukung adanya tempat karaoke disini, intinya harus tutup," jelasnya.


"Tempat karaoke di lingkungan Panjer khususnya RW 04 sangat mengganggu lingkungan dan yang jelas sudah melanggar Perda Kebumen, sekali lagi wajib ditutup," LU memungkasi nya.


Dengan demikian, penutupan tempat karaoke "The Infinity Resto dan Family KTV" dapat diapresiasi sebagai langkah tegas dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.



SEBAGAI INFORMASI PUBLIK. DIBERITAKAN SEBELUMNYA.....!!!



SATPOL-PP KEBUMEN PERIKSA TEMPAT KARAOKE "THE INFINITY RESTO DAN FAMILY KTV"


Sementara itu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kebumen bersama Dinas Perijinan, Perindustrian, Perdagangan, dan Pasar (Perindagsar), Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan Dinas Pariwisata melakukan pemeriksaan ke tempat karaoke "The Infinity Resto dan Family KTV" di Kelurahan Panjer, Kebumen.


Kepala Bidang Penegak Perda (Kabid Gakda) Satpol-PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan minuman beralkohol di tempat karaoke tersebut.


"Dilokasi atau ditempat karaoke 'The Infinity Resto dan Family KTV' tidak ditemukan minuman beralkohol," terang Juniadi Prasetyo saat konferensi pers di depan beberapa wartawan Kebumen.


Namun, Juniadi Prasetyo menambahkan bahwa saat pemeriksaan, pemilik cafe karaoke belum dapat menunjukkan semua surat-surat terkait perizinan usaha tersebut. Menurut pengakuan dari pemilik cafe, perizinan tersebut masih dalam proses pengurusan.


"Saat kita melakukan pengecekan terkait perijinan, namun ada yang belum bisa ditunjukkan oleh pengusaha cafe tersebut. Dengan alasan masih dalam proses," lanjut Juniadi Prasetyo.


Lalu Juniadi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya tetap memberikan surat berita acara dan melakukan pembinaan kepada pemilik cafe. Selanjutnya, sesuai aturan dan ketentuan, Satpol-PP Kebumen akan melakukan pemanggilan kepada pemilik cafe untuk datang ke kantornya.


"Kemudian kita akan memberikan surat berita acara dan memberikan pembinaan, selanjutnya nanti kita lakukan sesuai prosedur nanti kita laksanakan untuk pemanggilan ke kantor kami," tandasnya.


Terpisah, perihal dengan tempat karaoke "Infinity Resto dan Family KTV", membantah keras tuduhan bahwa tempat tersebut tidak memiliki izin lengkap. Menurut SJ, tempat karaoke tersebut sudah mengantongi semua izin yang diperlukan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia, khususnya di Kabupaten Kebumen.


"Saya sudah konfirmasi ke beberapa warga sekitar, jadi sebelum kamu datang. Kami itu jauh-jauh hari sudah datang sebelum dibuka karena apa. Karena memang disitu ada orang tua dari seorang pejabat tinggi TNI, jadi maksudku ga usah mengada-ada sama-sama kerja disana itu sama-sama tidak suka," ungkap SJ melalui pesan suara WhatsApp.


SJ juga meminta kepada tim media untuk segera menghapus atau takedown pemberitaan tentang tempat karaoke tersebut, terutama terkait dengan isu bahwa tempat tersebut berdekatan dengan tempat ibadah. Menurut SJ, isi berita tersebut adalah hoax dan tidak sesuai dengan fakta.


"Kamu bilang berdekatan dengan tempat ibadah, yang berdekatan itu Gereja dan masjidnya ada disebelah barat jauh 100 meter lebih. Kegiatan masjid tidak terganggu kok. Semua perijinan nya lengkap kalau itu melanggar Perda seluruh karaoke silahkan ditutup," jelasnya.


Namun SJ juga meminta agar pemberitaan tersebut segera dihapus untuk menghindari kesalahpahaman dan dampak negatif lainnya.


"Tolong pemberitaan itu di Takdown saja, soalnya sudah ada beberapa orang yang WhatsApp saya, itu orang lama kelamaan ngelunjak, kan saya jadi ga enak begitu, di Takdown ditakdown," tegasnya.



(TIM)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama