Kebumen - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Kebumen memberikan tanggapan tegas terkait adanya informasi tentang dugaan pabrik triplek UD Cahaya Alba yang tidak memiliki izin usaha di Desa Demangsari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (Kabid Perda) Satpol-PP Kebumen, Juniadi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti informasi tersebut. Namun, sebelum melakukan penindakan, ia akan melaporkan informasi tersebut kepada pimpinan, yaitu Kepala Satuan (Kasat) Satpol-PP, Ira Puspitasari.
"Dengan adanya terkait adanya dugaan pabrik triplek UD Cahaya Alba di Desa Demangsari Kecamatan Ayah yang mengantongi akan segera kami tindaklanjuti. Tetapi sebelum kami menindaklanjuti, saya akan melaporkan informasi tersebut kepada pimpinan kami, Bu Kasat Ira Puspitasari terlebih dahulu," terang Juniadi Prasetyo saat dikonfirmasi tim media di ruang kerjanya pada Kamis (04/12/2025).
Lanjut Juniadi Prasetyo bahwa setelah mendapatkan perintah dari pimpinan, Satpol-PP Kebumen akan segera mendatangi lokasi untuk melakukan investigasi. Jika ditemukan pelanggaran, Satpol-PP akan memproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di Kebumen.
"Setelah kami mendapatkan perintah dari ibu kasat, baru kami akan melangkah dan mendatangi tempat tersebut untuk melakukan investigasi dan apabila di sana ditemukan pelanggaran, kami akan segera memproses sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di Kebumen," lanjut Kabid Penegak Perda Satpol-PP Kebumen.
Juniadi Prasetyo menambahkan bahwa proses investigasi akan dilakukan secara menyeluruh dan transparan. Pihaknya akan memeriksa dokumen-dokumen yang terkait dengan izin usaha dan kegiatan operasional pabrik triplek tersebut.
"Kami akan melakukan investigasi secara menyeluruh dan transparan. Kami akan memeriksa dokumen-dokumen yang terkait dengan izin usaha dan kegiatan operasional pabrik triplek tersebut," imbuh Juniadi Prasetyo.
Selain itu Juniadi Prasetyo juga menghimbau kepada masyarakat untuk membuat pengaduan jika menemukan usaha yang mengganggu lingkungan atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Masyarakat dapat membuat pengaduan melalui Lapor Bupati.
"Apabila ada pengusaha atau perusahaan pabrik di wilayah padat penduduk dan usaha tersebut mengganggu lingkungan masyarakat, silahkan membuat pengaduan melalui aduan Lapor Bupati," kata Juniadi Prasetyo.
Dengan adanya himbauan ini, Satpol-PP Kebumen berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam melaporkan pelanggaran yang ditemukan di lingkungan sekitar. Dengan demikian, Satpol-PP dapat segera menindaklanjuti dan memastikan bahwa kegiatan usaha di Kebumen berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Satpol-PP Kebumen akan terus melakukan penegakan peraturan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha di wilayah Kebumen berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
"Satpol-PP Kebumen akan terus melakukan penegakan peraturan untuk memastikan bahwa kegiatan usaha di wilayah Kebumen berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Juniadi Prasetyo.
Dengan komitmen yang kuat untuk menegakkan peraturan, Satpol-PP Kebumen berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Oleh karena itu, Satpol-PP Kebumen meminta masyarakat untuk terus mendukung dan bekerja sama dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kebumen.
Juniadi Prasetyo juga meminta masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran atau gangguan yang dilakukan oleh pengusaha atau perusahaan. Dengan demikian, Satpol-PP Kebumen dapat segera menindaklanjuti dan mengambil tindakan yang tepat.
"Masyarakat diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran atau gangguan yang dilakukan oleh pengusaha atau perusahaan. Kami akan segera menindaklanjuti dan mengambil tindakan yang tepat," Juniadi Prasetyo memungkasi.
SEBAGAI INFORMASI PUBLIK....
Dasar hukum utama di Kabupaten Kebumen yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha dan sanksi terkait pelanggaran perusahaan atau pabrik yang tidak memiliki izin usaha resmi adalah Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
Perda ini mengadopsi sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
Perda No. 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha: Peraturan ini menjadi landasan hukum terbaru di tingkat kabupaten yang mengatur seluruh aspek perizinan usaha, termasuk kewajiban bagi pelaku usaha (perusahaan/pabrik) untuk memiliki izin yang sesuai dengan tingkat risikonya.
Perbup No. 83 Tahun 2022 dan Perbup No. 79 Tahun 2024: Peraturan Bupati ini mendelegasikan wewenang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kebumen.
Sanksi Pelanggaran
Perda No. 6 Tahun 2024 mengatur mengenai sanksi administratif bagi pelanggaran perizinan berusaha. Meskipun rincian spesifik sanksi seringkali diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati (Perbup) atau kebijakan turunan, sanksi yang dapat diberikan meliputi:
Peringatan tertulis.
Penghentian sementara kegiatan usaha.
Denda administratif.
Pencabutan izin yang akan meniadakan hak untuk menjalankan aktivitas kegiatan usaha.
Selain sanksi administratif daerah, perusahaan atau pabrik yang beroperasi tanpa izin juga dapat menghadapi sanksi pidana berdasarkan undang-undang nasional yang berlaku, seperti Undang-Undang tentang Perindustrian atau Undang-Undang Cipta Kerja, tergantung pada jenis dan skala usahanya.
(SND)

Posting Komentar