Proyek Tanpa Informasi, Diduga Proyek Siluman di Kebumen

Kebumen - Proyek pemerataan lapangan sepak bola di Desa Rantewringin, Kecamatan Buluspesantren, Kabupaten Kebumen, diduga sebagai proyek siluman. Kegiatan ini tidak menutup RUU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 dan nomor 70 tahun 2012, yang mewajibkan setiap pembangunan fisik yang menggunakan anggaran negara untuk memasang papan nama proyek.

Salah satu warga, AR, mengungkapkan bahwa papan nama proyek sangat penting sebagai sarana informasi kepada masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek yang bersumber dari dana negara dan nilai anggaran yang digunakan.

"Setiap adanya kegiatan proyek, papan informasi itu wajib dipasang agar masyarakat bisa tahu terkait jenis pekerjaan dan bersumber dari dana apa dan nilai dana yang digelontorkan," terang AR saat dikonfirmasi tim media pada Rabu (03/12/2025).

Lanjut AR bahwa masyarakat juga mempertanyakan dari mana CV kontraktor pelaksana tersebut, volume pekerjaan, serta tanggal dan waktu pelaksanaannya, yang merupakan implementasi azas transparansi sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.

"Sebenarnya warga juga mempertanyakan terkait volume-nya berapa, dari CV kontraktor pelaksana mana, dan tanggal serta waktu kegiatan dilaksanakan. Karena hal itu merupakan salah satu bentuk azas transparansi agar masyarakat bisa ikut serta dalam pengawasan," lanjutnya.

AR berharap bahwa pemerintah dapat memastikan bahwa proyek-proyek yang menggunakan anggaran negara dapat dijalankan dengan transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam pengawasan dan memastikan bahwa dana negara digunakan dengan efektif dan efisien.

"Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas, masyarakat dapat memastikan bahwa proyek-proyek yang dijalankan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan kebutuhan," katanya.
Senada TO, mengungkapkan kekecewaannya terhadap proyek pemerataan lapangan sepak bola di desanya. Menurutnya, proyek tersebut tidak transparan dan tidak terbuka untuk diketahui oleh masyarakat umum.

"Kami sangat kecewa dengan proyek pekerjaan urug tanah atau pemerataan tersebut tidak terbuka untuk diketahui masyarakat umum," ungkap TO.

TO menambahkan bahwa tidak adanya papan informasi proyek menjadi keluhan warga dan berharap pemerintah desa setempat dapat menjadi lebih transparan dan terbuka sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

"Tanpa adanya papan informasi ini dan menjadi keluhan warga, untuk menjadikan pembelajaran pemdes setempat kedepannya," tambahnya.

TO berharap bahwa pihak pemborong atau kontraktor seharusnya memasang papan nama informasi pekerjaan yang sedang dikerjakan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh peraturan dan Undang-undang.

"Nilai-nya berapa, jangka waktu pekerjaan selesai kapan, serta adakah konsultan-nya siapa, jika sudah jelas secara otomatis masyarakat tidak akan bertanya-tanya lagi," harapnya.

Terpisah Kepala Desa Rantewringin, Sri Norma Cherani, membenarkan adanya pekerjaan pengurugan atau pemerataan lapangan sepak bola di desanya. Ia menjelaskan bahwa pemasangan papan nama informasi belum sempat terpasang karena terkendala cuaca dan pekerjaan yang baru dimulai sekitar tiga hari yang lalu.

"Memang benar saat ini ada pekerjaan pengurugan tanah di lapangan sepak bola di desa kami. Lha terkait belum dipasangnya papan proyek karena terkendala cuaca dan untuk pekerjaan juga baru dimulai hari Senin kemarin," jelas Sri Norma Cherani.

Namun, Sri Norma Cherani berjanji bahwa papan nama informasi akan terpasang di lokasi pekerjaan dalam waktu 1x24 jam.

"Tetapi kami Pemdes berjanji 1x24 pasti sudah kami pasang di lokasi pekerjaan," imbuhnya.

Sri Norma Cherani juga menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2025 dengan anggaran sebesar sekitar 124 juta rupiah. Pekerjaan tersebut menggunakan jasa SV Kahuripan milik salah satu warga Kebumen.

"Pekerjaan itu menggunakan Dana Desa (DD) tahun 2025 di perubahan dengan nominal sebesar 124 juta rupiah. Untuk pekerjaan itu kami serahkan ke SV Kahuripan milik salah satu warga Kebumen," pungkas Sri Norma Cherani.



(UMY)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama