Labuhanbatu - SidikPerkara.com - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu internasional yang dikendalikan dari luar negeri. Sebanyak 13 kilogram sabu diamankan saat hendak diselundupkan dari Tanjungbalai menuju Palembang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan jaringan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing berinisial RUD (DPO), yang berkoordinasi dengan IC (DPO). Keduanya merekrut dua nelayan asal Tanjungbalai untuk mengantarkan narkoba ke Palembang.
“Jadi, kedua DPO IC dan RUD mempunyai peran masing-masing. Sudah kita kejar,” tegas Calvijn, Selasa (23/9/2025).
Dua nelayan yang ditangkap masing-masing berinisial TE (41) dan AY (39). Mereka diamankan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Siamporik, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada 25 Agustus 2025.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengiriman sabu dari Tanjungbalai ke Palembang. Tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut bersama Polres Labuhanbatu kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan pelaku.
“Pengungkapan ini merupakan hasil join operation Ditresnarkoba Polda Sumut dan Polres Labuhanbatu,” jelas Calvijn.
Lebih lanjut, Calvijn menyebut kedua nelayan dijanjikan upah Rp104 juta, namun baru menerima Rp10 juta untuk biaya operasional. Narkoba tersebut diketahui dikendalikan RUD dari Malaysia.
“Kami terus memantau dan menangkal penyelundupan narkoba dari jalur darat, laut, dan udara,” pungkasnya.
(Tim)



Posting Komentar