JABUNG, Lampung Timur - SidikPerkara.com - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di SMP Negeri 3 Jabung semakin terkuak. Sejumlah wali murid mengaku dipaksa membayar iuran dengan nominal tertentu, meski pihak sekolah menyebutnya sebagai “sumbangan sukarela”. Kasus ini menimbulkan keresahan dan memicu desakan agar aparat penegak hukum segera turun tangan.
Informasi yang beredar menyebutkan, sekolah bersama Komite SMPN 3 Jabung meminta sumbangan untuk pembangunan fasilitas, mulai dari perluasan musala, perbaikan halaman, hingga penambahan ruang kelas. Namun, jumlah yang diminta ditentukan secara sepihak: Rp350 ribu untuk siswa kelas VII, Rp275 ribu untuk kelas VIII, dan Rp225 ribu untuk kelas IX, dengan batas waktu pembayaran tertentu.
Sejumlah wali murid mengaku keberatan, bahkan terpaksa membayar karena takut ditekan. “Katanya sukarela, tapi kok ada nominal dan batas waktu. Ini jelas bukan sukarela, tapi paksaan,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Bahkan, ada wali murid yang mengaku mendapat ancaman dari seorang guru. Jika menolak, ia dituding sebagai ‘biang kerok’ yang merusak kebijakan sekolah. “Ancaman itu membuat kami semakin takut dan tidak berdaya,” ucapnya.
Bantahan Dinas Pendidikan
Ketua Komite Sekolah, Agus Pujianto, dan Kepala Sekolah, Agus Setyabudi, sebelumnya mengklaim bahwa semua kebijakan ini sudah dikoordinasikan dengan Dinas Pendidikan Lampung Timur.
Namun, pernyataan itu langsung dibantah tegas oleh Kepala Dinas Pendidikan Lampung Timur, Marsan. “Tidak ada koordinasi mengenai pungutan atau anjuran melakukan tarikan komite dengan dalih apa pun, baik dengan bahasa gotong royong maupun istilah lain,” kata Marsan.
Bantahan ini semakin memperkuat dugaan bahwa pungutan dilakukan di luar prosedur resmi dan tanpa sepengetahuan otoritas pendidikan.
Desakan Penegakan Hukum
Temuan tersebut memicu reaksi keras masyarakat dan organisasi. Ketua DPW Barisan Rakyat Anti Korupsi (Barak) NKRI Provinsi Lampung bersama Ketua DPD Garuda Muda Projamin (GMP) Provinsi Lampung mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan.
“Kami menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada APH. Jika terbukti ada pelanggaran, para pelaku harus ditindak tegas tanpa pandang bulu. Pungli di dunia pendidikan tidak boleh dibiarkan,” tegas mereka.
Menanti Tindakan Tegas
Kasus SMPN 3 Jabung ini menjadi sorotan publik dan diharapkan menjadi momentum pemberantasan praktik pungli di sektor pendidikan. Masyarakat kini menunggu langkah tegas aparat kepolisian maupun kejaksaan untuk menuntaskan kasus tersebut dan memastikan tidak ada lagi wali murid yang merasa terintimidasi.
(Amir/Redaksi)


.jpg)
Posting Komentar