Investigasi Tambang Silika Ilegal di Tuban: Dugaan Main Mata Aparat, Negara Rugi Miliaran Rupiah



TUBAN – SidikPerkara.com – Maraknya tambang silika ilegal di Kabupaten Tuban kian menjadi sorotan. Meski Polres Tuban telah mengeluarkan surat edaran larangan, praktik penambangan ilegal justru semakin masif. Indikasi lemahnya pengawasan menimbulkan dugaan adanya “main mata” antara aparat dan para pelaku usaha tambang.


Aktivitas Tambang Terus Berjalan


Pantauan lapangan menunjukkan, aktivitas penambangan pasir silika tanpa izin masih berlangsung di Desa Karangasem (Jenu), Desa Sawir (Tambakboyo), hingga Kecamatan Kerek dan Bancar. Truk-truk besar hilir mudik membawa silika ke luar daerah tanpa hambatan berarti.


“Larangan itu hanya formalitas. Faktanya, tambang masih beroperasi 24 jam. Kalau tidak ada beking kuat, mustahil bisa bebas begitu saja,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Dugaan Aliran Keuntungan


Dari hasil penelusuran, satu truk bermuatan penuh silika ilegal ditaksir bernilai Rp3 juta–Rp5 juta. Dalam sehari, puluhan hingga ratusan truk keluar dari lokasi tambang. Jika dikalkulasi, potensi keuntungan yang mengalir ke kantong pelaku bisa mencapai Rp5–10 miliar per bulan.


Namun, negara justru dirugikan karena tidak ada pemasukan pajak dan retribusi resmi. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip tata kelola pertambangan yang diatur undang-undang.


Seorang aktivis lingkungan menegaskan, pembiaran ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga meninggalkan kerusakan ekologis jangka panjang.


“Penambangan silika ilegal merusak struktur tanah, mengganggu sumber air, dan meningkatkan risiko longsor. Sayangnya, aparat seakan tutup mata,” katanya.


Jerat Hukum yang Terabaikan


Padahal, aturan hukum sudah jelas. Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba mengatur pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar bagi penambang tanpa izin.


Selain itu, Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga menjerat perusak lingkungan dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.


Sayangnya, hingga kini belum ada tindakan hukum signifikan terhadap para pelaku tambang silika ilegal di Tuban.


Publik Pertanyakan Komitmen Aparat


Situasi ini membuat masyarakat menaruh curiga bahwa ada “bekingan” yang melindungi praktik ilegal tersebut.

“Kalau polisi serius, pasti bisa ditutup. Kenapa dibiarkan? Jangan-jangan ada setoran ke oknum,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.


Hingga berita ini dipublikasikan, Polres Tuban maupun instansi terkait masih bungkam tanpa memberikan keterangan resmi. Publik kini menunggu, apakah aparat benar-benar menegakkan hukum atau membiarkan mafia tambang terus meraup untung di atas penderitaan rakyat dan kerusakan lingkungan.


(Tim)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama